Selamat datang di Media Informasi TPP Aceh Hebat, Bangun Desa, Indonesia Maju, Indonesia Sejahtera

09 Mei 2026

Rapat Koordinasi Bersama TAPM Provinsi dan TAPM Kabupaten/Kota

Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Provinsi menggelar rapat koordinasi virtual melalui aplikasi Zoom pada Jumat, 8 Mei 2026. Dimulai jam 20.30 s/d 22.30, Rapat ini bertujuan menyelesaikan Laporan Data Pemanfaatan Dana Desa (PDD) Tahun 2025 serta Laporan Hasil Pendampingan oleh Tenaga Pendamping Profesional (TPP) terkait perencanaan Dana Desa dengan output RKPDES dan APBDES.


Kegiatan ini diikuti oleh para Koordinator Kabupaten/Kota (Korkab/Korkot), Person In Charge (PIC) Pemanfaatan Dana Desa (PDD) dari 23 kabupaten/kota, PIC PDD Pusat, serta Koordinator Provinsi (Korprov).

Dalam sambutan pengantarnya, PIC PDD Provinsi, Irwansyah, memaparkan data dan bagian-bagian data yang dinilai anomali. Beberapa temuan anomali meliputi ketidaksesuaian antara realisasi fisik dan penyerapan dana, duplikasi data penerima manfaat, kembali menegaskan bahwa seluruh data yang bermasalah harus segera diperbaiki sebelum tahap finalisasi.

Selain itu, Nani Rahayu selaku TAPM Pusat selaku Bidang Pembangunan dan Pemanfaatan Dana Desa mengumumkan bahwa aplikasi online Monev Dana Desa (DD) akan disiapkan kembali. diingatkan agar kembali mempersiapkan seluruh data-data dan dokumen yang nantinya untuk diunggah ulang ke dalam aplikasi online Monev DD tersebut.

Korprov Busra, ST., MT., menyampaikan tugas khusus dari Kantor Staf Presiden (KSP) terkait hasil pendampingan yang telah dilakukan oleh TPP. Setiap kabupaten atau kota diminta untuk menyampaikan lima laporan terbaik melalui Google Form yang telah disediakan. Laporan tersebut harus dikirim paling lambat pada Senin, 11 Mei 2026, pukul 13.00 WIB.

Acara ditutup oleh PIC PDD Provinsi, Irwansyah, yang menyampaikan beberapa arahan final. Para PIC PDD kabupaten/kota diminta untuk segera mengupdate, verfikasi dan validasi pada Form PDD (Formulir Pemanfaatan Dana Desa) masing-masing. Form yang sudah diupdate harus dikirim ke provinsi tanggal 22 Mei 2026.

"Mari kita selesaikan semua data dengan akurat. Tidak ada lagi ruang untuk anomali," tutup Irwansyah mengakhiri Zoom meeting pada pukul 22.30 WIB.

Kesimpulan : Rapat koordinasi TAPM Provinsi berhasil mengidentifikasi anomali data Pemanfaatan Dana Desa (PDD), memberikan teknik kroscek dari pusat, menetapkan jadwal ulang upload aplikasi Monev DD, serta mengamanatkan pengumpulan laporan untuk KSP dengan tenggat 11 Mei 2026. Seluruh PIC PDD kabupaten/kota wajib mengirimkan Form PDD yang telah diperbarui ke provinsi sebelum 22 Mei 2026.


Sumber/Penulis : Ibrahim Syamaun (Pic Infomed Pidie Jaya)
Editor : Irwansyah (Pic Infomed Aceh)

                                                                   


Tidak ada komentar:

Posting Komentar